Mapel : Ekonomi
Kelas : Xii S 1
Hari / Tanggal : Senin , 12 Januari 26
Jam : 8,9 n 10
CP : Pada akhir fase F ini peserta didik mampu memahami tentang konsep perpajakan
TP : Peserta didik dapat menganalis Perpajakan di Indonesia
Materi Perpajakan
Pengertian pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran. Manfaat pajak di gunakan utk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negri. Ciri - ciri pajak secara umum sebagai berikut :
1. Konstruksi yang wajib
2. Bersifat memaksa
3. Dikelola pemerintah
4. Pembayaran pajak tercantum dalam undang-undang
5. Sebagai anggaran pemerintah terutama untuk. Melaksanakan pembangunan
Jenis-jenis pajak
1. Pajak langsung adl pajak yg hrs du bayarkan sdri oleh wajib pajak. Ex pajak langsung pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan
Pajak tidak langsung adl pajak yang bisa di wakilkan pembayarannya kepada orang lain. Ex bea cukai, atau pajak pertambahan nilai
2. Pajak pusat adl pajak yang di pungut dan di kelola oleh pemerintah pusat. Ex pajak penghasilan dan pajak barang mewah
Pajak daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ex pajak daerah provinsi mencakup pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor. Utk pajak daerah kabupaten/kota mencakup pajak hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan restoran
3. Pajak subjektif dan Objektif
Pajak subjektif merupakan pajak yg di buat berdasarkan subjek dan di bebankan kepada setiap orang yg berbeda-beda. Ex. Pajak penghasilan
Pajak objektif adalah pajak yang di pungut berdasarkan objek pajak. Ex. Pajak pertambahan nilai
Latihan soal
1. Apa yg kamu ketahui tentang pajak
2. Sebutkan ciri-ciri pajak
3. Jelaskan apa saja jenis-jenis dari pajak
Oke utk kali ini pembahasan kita tentang pajak sampai di sini.. Akn kita lanjutkan sub pajak berikutnya di pertemuan yg akn datang.. Jgn lupa kalian kerjakan latihan yg sdh ibu berikan.. Ttp semangat n sehat2 sll...