assalamualaikum ank shaleh n shaleha nya ibu ...smg kita smua di beri nikmat sehat n nikmat syukur...jangan lupa dhuha di kerjakan...oke...kali ini materi yg akan ibu bahas yaitu lanjutan dari materi yg kemarin...jd tugas x an rangkum dan absen di wa...ibu tunggu absen serta rangkumannya berikut fto kalian mengerjakan rangkumannya...wass
Pengertian Sistem Upah
Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.
Upah menurut Undang-Undang adalah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.” (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab I, Pasal 1 Ayat 30)
Menurut Imam Soepomo, upah terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
- Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan;
Tunjangan Pokok adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini tidak dipengaruhi jumlah kehadiran;
Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila pekerja masuk kerja.
Upah merupakan rangsangan penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya. Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta pemerintah.
Teori dan sistem pengupahan
System pengupahan di suatu Negara biasanya didasarkan kepada falsafah atau teori yang dianut oleh Negara itu. Teori yang mendasari system pengupahan pada dasarnya dapat dibedakan menurut dua ekstrim. Ekstrim yang pertama didasarkan kepada ajaran karl marx mengenai teori nilai dan pertentangan kelas. Ekstrim yang kedua didasarkan kepada teori pertambahan produk marjinal berlandaskan asumsi perekonomian bebas. System pengupahan dari ekstrim pertama umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, sedangkan ekstrim kedua umumnya digunakan di Negara-negara yang menganut paham kapitalis.
System pengupahan di berbagai Negara termasuk Indonesia, pada umumnya berada diantara dua ekstrim tersebut. Landasan system pengupahan di Indonesia adalah UUD, pasal 27 ayat 2 dan pejabarannya dalam hubungan industrial pancasila. System pengupahan pada prinsipnya haruslah :
- Mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, jadi mempunyai fungsi social,
- Mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan
- memuat imbalan intensif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Upah menurut kebutuhan
Ajaran karl marx pada dasarnya berpusat pada tiga hal. Yang pertama adalah mengenai teori nilai. Marx berpendapat bahwa hanya buruh yang merupakan sumber nilai ekonomi. Jadi niilai suatu barang adalah nilai dari jasa buruh atau dari jumlah waktu kerja yang dipergunakan untuk memproduksi barang tersebut. Implikasi padangan yang demikian adalah :
- Harga barang berbeda menurut jumlah jasa buruh yang dialokasikan untuk seluruh proses produksi barang tersebut.
- Jumlah jasa kerja yang dikorbankan untuk memproduksikan sesuatu jenis barang adalah kira-kira sama.
- Seluruh pendapatan nasional diciptakan oleh buruh, jadi dengan demikian hanya buruh/pekerja yang berhak memperoleh seluruh pendapatan nasional tersbeut.
Padangan ini tidak cocok dengan kenyataan. Pertama, walaupun manusia merupakan faktor yang paling utama dalam proses produksi, namun peranan factor modal sangat besar. Peranan faktor modal ini tidak dipertimbaangkan dalam teori nilai karl marx. Kedua, peranan selera dan pola konsumsi masyarakat ternyata sangat berpengaruh dalam penentuan harga.
Ajaran yang kedua dari karl marx menyangkut pertantangan kelas. Marx berpendapat bahwa kapitalis selalu berusaha menciptakan barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh. Dengan demikian aakan timbul pengangguran besar-besaran. Dengan adanya pengangguran yang sangat besar ini maka pengusaha dapat menekan upah. Konsekuensi dari pada system yang demikian ini maka tiada jalan lain bagi buruh kecuali untuk bersatu merebut capital dari pengusaha menjadi milik bersama.
Yang ketiga, sebagai konsekuensi dari karl marx teori nilai dan pertentangan kelas diatas dia atas, adalah terbentuknya masyarakat komunis. Dalam masyarakat ini seseorang tidak menjualkan tenaganya kepada yang lain, akan tetapi masyarakat itu melalui partai buruh akan mengatur apa dan berapa jumlah produksi. Dalam masyarakat impian marx tersebut “tiap orang harus bekerja menurut kemamampuannya, dan setiap orang memperoleh menurut kebutuhannya”
Struktur dan Skala Upah
Ketentuan tentang struktur dan skala upah di Idonesia sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. Adapun skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. xxviii Dasar pertimbangan untuk menyusun struktur upah terdiri atas :
- Struktur organisasi.
- Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan.
- Kemampuan perusahaan.
- Biaya keseluruhan tenaga kerja.
- Upah minimum
- Kondisi pasar
Sedangkan dalam penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu:
- Skala tunggal, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama.
- Skala ganda, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.
Faktor Yang Mempengaruhi Upah
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para karyawan, yaitu :
- Penawaran dan permintaan tenaga kerja
Meskipun hukum ekonomi tidaklah biasa ditetapkan secara mutlak dalam masalah tenaga kerja, tetapi tidak bisa diingkari bahwa hukum penawaran dan permintaan tetap dipengaruhi. Untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan yang tinggi dan jumlah tenaga kerja yang langka maka upah cenderung tinggi, sedangkan untuk jabatan-jabatan yang mempunyai penawaran yang melimpah maka upah cenderung turun. Organisasi buruh
Ada tidaknya organisasi buruh serta lemah kuatnya organisasi pekerja akan ikut mempengaruhi terbentuknya tingkat upah. Adanya serikat pekerja yang berarti posisi penawaran pegawai juga kuat akan menaikkan tingkat upah, demikian pula sebaliknya.Kemampuan untuk membayar
Meskipun serikat pekerja menuntut upah yang tinggi, tetapi akhirnya realisasi pemberian upah akan tergantung juga pada kemampuan membayar dari organisasi. Bagi organisasi, upah merupakan salah satu komponen biaya produksi yang akan mengurangi keuntungan. Jika kenaikan biaya produksi sampai mengakibatkan kerugian organisasi jelas organisasi tidak akan mampu memenuhi fasilitas pegawai.Produktivitas
Upah sebenarnya merupakan imbalan bagi pegawai, semakin tinggi prestasi pegawai sudah seharusnya semakin tinggi pula upah yang akan diterima. Prestasi ini biasanya dinyatakan sebagai produktivitas, hanya yang menjadi masalah nampak belum ada kesepakatan dalam melindungsi produktivitas.Biaya hidup
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah biaya hidup. Di kota-kota besar biaya hidup tinggi, upah juga cenderung tinggi. Bagaimanapun juga nampaknya biaya hidup merupakan batas penerimaan dari para pegawai.Pemerintah
Pemerintah dengan peraturan-peraturannya juga mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Peraturan tentang upah minimum merupakan batas bahwa dari tingkat upah yang dibayarkan.
Macam Sistem Upah Dalam Ilmu Ekonomi
- Sistem Upah Menurut Waktu
Besarnya sistem upah ini ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan yaitu upah yang diberikan per jam, upah yang diberikan per hari, upah yang diberikan per minggu dan upah yang diberikan per bulan. Dalam sistem upah menurut waktu, pembayaran upah dapat dilakukan dengan mudah selain itu, perhitungan upah ini juga tidak menyulitkan. Namun sayangnya sistem upah menurut waktu ini bila dilaksanakan secara murni maka tidak aka nada perbedaan antara karyawan yang rajin dengan karyawan yang tidak rajin, sehingga karyawan tidak memiliki dorongan untuk bekerja lebih baik lagi. Sistem Upah Menurut Kesatuan Hasil
Dalam sistem upah menurut kesatuan hasil ini pada umumnya digunakan pada perusahaan industri. Untuk jumlah upah yang akan diterima oleh karyawan bergantung pada jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh masing-masing karyawan. Olah karena itu, karyawan yang semakin rajin untuk mencapai upah yang lebih tinggi.Namun bila tidak dilakukan kontrol mutu yang ketat maka akan menghasilkan mutu barang yang rendah. Guna mengatasi kondisi tersebut maka langkah yang dapat dilakukan yaitu pengendalian mutu secara cermat dan ditetapkan batasan dalam upah minimal, tanpa memperhatikan hasil kerjanya. Selain jumlah hasil perlu pula memasukkan persyaratan mutu untuk metapkan besarnya upah.Sistem Upah Borongan
Dalam sistem upah borongan muncul disebabkan karena perusahaan tidak perlu menanggung resiko yang berkaitan dengan karyawan. Perusahaan juga tidak perlu menyeleksi dan mencari pekerja yang dibutuhkan. Untuk mengtasi hal tersebut, pada umumnya upah sistem borongan lebih mahal dibandingkan upah harian.Untuk besarnya upah yang diterima dalam sistem borongan ini ditentukan oleh jumlah barang yang dihasilkan oleh seorang karyawan atau sekelompok karyawan. Guna menjaga mutu hasil pekerjaan, ketentuan dari barang yang dihasilkan perlu ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama termasuk kondisi dan persyaratan kerja, perlengkapan yang digunakan dan cara bekerja.Sistem Upah Premi
Dalam sistem upah premi yaitu disediakan upah tambahan atau premi bagi karyawan yang mampu bekerja lebih baik.Sistem Upah Indeks
Sistem upah indeks merupakan upah yang dibayarkan berdasarkan indeks biaya hidup. Hal tersebut berarti naik turunnya indeks biaya hidup akan turut dalam menentukan besarnya upah yang diterima oleh pekerja.Sistem Upah Skala
Sistem upah skala merupakan upah yang dibayar berdasarkan skala penjualan. Hal tersebut berarti terdapat hubungan yang berbanding lurus antara jumlah penjualan dengan upah yang dibayarkan. Jika jumlah penjualan meningkat maka upah yang dibayarkan akan meningkat pula dan apabila penjualan turun maka upah yang dibayarkan juga akan menurun.Sistem Bonus
Sistem bonus merupakan suatu usaha untuk memperbaiki kelemahan dalam cara pembayaran upah. Bonus merupakan pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang bertujuan untuk merangsang atau member insentif supaya karyawan dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.Sistem Mitra Usaha
Dalam pembayaran upah dalam sistem mitra usaha ini sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan. Saham tersebut tidak diberikan pada pekerja secara perorangan melainkan pada organisasi pekerja diperusahaan tersebut.Sistem Upah Menurut Banyaknya Produksi Atau Produktivitas
Dalam hal ini merupakan sistem upah yang diberikan sesuai dengan peningkatan atau penurunan jumlah produksi barang atau jasa.Sistem Upah Menurut Prestasi
Dalam hal sistem ini merupakan upah yang diberikan sesuai dengan prestasi atau jumlah barang yang bisa dihasilkan oleh masing-masing pekerja.
Keadilan dan Kelayakan Dalam Pengupahan
Dalam memberikan upah atau gaji perlu juga memperhatikan prinsip keadilan. Keadlian bukan berarti bahwa segala sesuatu mesti dibagi sama rata. Keadilan harus dihubungkan antara pengorbanan dengan penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan semakin tinggi penghasilan yang diharapkan. Karena itu pertama yang harus dinilai adalah pengorbanan yang diperlukan oleh suatu jabatan, pengorbanan dari suatu jabatan dipertunjukan dari spesifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang memangku jabatan tersebut. Semakin tinggi persyaratan yang diperlukan, semakin tinggi pula penghasilan yang diharapkan, penghasilan ini ditunjukan dari upah yang diterima.
Rasa keadilan ini sangat diperhatikan oleh para karyawan, mereka tidak hanya memperhatikan besarnya uang yang dibawa pulang, tetapi membandingkan dengan rekan yang lain. Disamping masalah keadilan, maka dalam pengupahan perlu diperhatikan unsur kelayakan. Kelayakan ini bisa dibandingkan dengan pengupahan pada perusahaan-perusahaan lain atau bisa juga dengan menggunakan peraturan pemerintah tentang upah minimum atau juga dengan menggunakan kebutuhan pokok minimum.
Dalam hubungan dengan ketidak layakan dengan pengupahan apabila dibandingkan dengan perusahaan lain, ada dua macam ketidak layakan tersebut, yaitu : Menggunakan skala-skala upah yang lebih rendah dibandingkan dengan skala upah yang dibayarkan untuk skala pekerjaan yang sama dalam perusahaan lain. Skala-skala upah dimana suatu pekerjaan tertentu menerima pembayaran yang kurang dari skala yang layak dibandingkan dengan skala-skala untuk jenis pekerjaan yang lain dalam perusahaan yang sama.
Hubungan antara upah minimum dengan industrial
Hubungan kerja antara majikan sebagai pemberi kerja dan pekerja sebagai penerima kerja dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan sosial, ekonomi dan cara pengelolaan usaha. Ketidakserasian di dalam hubungan kerja antara majikan dan pekerja banyak disebabkan oleh tiddak puasnya pekerja terhadap sistem pengupahan yang ada. Untuk menyelesaikannya perlu ada kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar dapat tercipta iklim yang sehat dan dihayati oleh semua pihak.
Dalam situasi penawaran tenaga kerja lebih besar daripada lowongan kerja yang tersedia, maka hanya tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang punya kesempatan untuk masuk ke dalam pasar tenaga kerja. Dengan demikian keterampilan pekerja dapat memperoleh upah yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya, pekerja tidak hanya harus sekedar terampil tetapi juga harus dapat mencapai tingkat produktivitas yang tinggi agar tingkat upah dapat dinaikkan.
Masalah upah dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
- Segi mikro, menyangkut masalah keserasian antara besarnya upah dengan kemampuan perusahaan.
- Segi makro, menyangkut hubungan antara upah dengan produktivitas tenaga kerja dan kesempatan kerja.
- Namun, sampai saat ini belum ada ukuran yang baik untuk upah yang wajar, kemampuan perusahaan, kesempatan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Sehingga dengan demikian penyebab perseisihan antara pekerja dan majikan didominasi oleh masalah pengupahan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Materi Prakarya dan Kewirausahaan
Secara Empiris Besarnya Tingkat Upah
Secara empiris besarnya tingkat upah sangat dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu (Aris Ananta, 1990) :
- Kebutuhan fisik minimum
Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) merupakan kebutuhan pokok seseorang yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu faktor produksi yang dilihat dari kualitas barang dan jasa yang dibutuhkan. Indeks harga konsumen
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan petunjuk mengenai naik turunnya harga kebutuhan hidup, peningkatan terhadap harga kebutuhan hidup ini secara tidak langsung dapat mencerminkan tingkat inflasi.Pertumbuhan ekonomi daerah
Pertumbuhan ekonomi daerah mencerminkan keadaan perekonomian dalam suatu daerah yang mempunyai hubungan pertumbuhan dan kondisi perusahaan yang beroperasi di daerah yang bersangkutan.
Vanni Dwi Rianty
BalasHapusXI IPA 4
Sabrina Aulia Rahma
BalasHapusXI IPA 4
Haida komala putri 11 ipa 4
BalasHapusPopy kurnia
BalasHapusXI IPA 5
Ani Setia
BalasHapusXI IPA 4
Ani Setia
BalasHapusXI IPA 4
RANI NOVALIA
BalasHapusXI IPA 4
Sukma arimaya aintias
BalasHapusXI IPA 5
Najwa Salma Fathin
BalasHapusXI IPA 4
Cindy Arviomitha
BalasHapusXI IPA 4
Trya Rahma Dani
BalasHapusXI IPA 5
Nabila Adzra Nafisa
BalasHapusXI IPA 5
Irene Nazwa Fadilla
BalasHapusXI IPA 4
Endy Tupala
BalasHapusXI IPA 4
Ananda jahrotun nakia
BalasHapusXl IPA 5
Agil Thoriq Al-Ghufroni
BalasHapusXI IPA 4
Widia Dwi Aprilia
BalasHapusXI IPA 4
Difa Aisha Zalsabina
BalasHapusXI IPA 4
SUCI TRI ARELIA
BalasHapusXI IPA 4
Anggraeni
BalasHapus11 ipa 5
aldi nazari
BalasHapusX ipa 1
Avia Agnis Rini
BalasHapusXi Ipa 5
irma rahmanah
BalasHapusXI IPA 5
Laura Zahara Aulia
BalasHapusXI IPA 5
Deo sepri prayoga
BalasHapusXI IPA 4
Falsyafah Naura
BalasHapusXI IPA 4
Tri Septi Secaria
BalasHapusXI IPA 4
Oky Nurhidayat
BalasHapusXI ipa 5
Nabila Miyaty Wulandary
BalasHapusXI IPA 5
Fadhiah Nurul Aini
BalasHapusXI IPA 5
Dara mutia puri pramerta
BalasHapusXI ipa 5
AL ANNISSA NAJLA
BalasHapusXI IPA 4
Anwitra Dian Utami
BalasHapusXI IPA4
Akbar bachtiar
BalasHapusXI IPA 5
Muhammad Fadly Noprijal
BalasHapusXI IPA 4
Anjelina Prila
BalasHapus11 IPA 3
Shela Safrina
BalasHapus11 IPA 3
Dwi Adi putra
BalasHapus11 ipa3
Sabita Hamdunna Syafitri
BalasHapusXI IPA 3
Vinna Vebriyanti
BalasHapusXI IPA 3
Nur fajri vanza javier
BalasHapus11 ipa 3
muhammad rafi daffa k
BalasHapusXI IPA 3
reza f
BalasHapus11 ipa 3
Tharissa Nadia K
BalasHapus11 Ipa 3
Cece tiara safitri
BalasHapusXI IPA3
Nur Aini Ari Ongkana
BalasHapusXI IPA 3
Riko Fernando
BalasHapusXI IPA 3
Ashila putri
BalasHapus11 ipa 1
sepnando pratama
BalasHapusXI IPA 1
Siska Yunitasari
BalasHapusXI IPA 1
Alyra Ayu Kinanti
BalasHapusXI IPA 3