Nama Guru Mapel : Lida
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak ini bersifat memaksa lho Squad dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan kamu bertambah gitu.
Pajak yang kamu bayar itu, bakal kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek.
Fungsi Pajak
Ada empat fungsi pajak yang harus kamu tahu nih Squad. Pertama yakni fungsi anggaran (budgetair). Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.
Fungsi yang kedua yakni fungsi alokasi. Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur. Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
Fungsi keempat, yakni pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi. Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara.
Manfaat Pajak
manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 yakni:
1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar