Jumat, 11 Maret 2022

Perangkat Organisasi Koperasi kls x ipa 5

 Nama                        : LIDA

 Mata Pelajaran         :  Ekonomi

Kelas/Semester         :X/Genap 

Alokasi Waktu          : 2 X 2 JP

Kompetensi Dasar    : 3.8 Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

                                    4.8 Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah

Materi •

 Koperasi :

 1. Sejarah, pengertian, asas, landasan, tujuan koperasi 2. Peran dan fungsi koperasi 3. Prinsip koperasi 4. Perangkat organisasi koperasi 5. Penggolongan koperasi 6. Modal koperasi 7. Lambang koperasi Indonesia •

 Koperasi Sekolah :

 1. Pengertian, landasan, tujuan dan ciri koperasi sekolah 2. Tahap-tahap pendirian koperasi sekolah 3. Jenis Usaha koperasi sekolah 4. Pengelolaannkoperasi sekolah 5. Perhitungan SHU


Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari modul pada kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan anakanak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi dalam perekonomian Indonesia sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan kreatif, jujur, dan bertanggung jawab.

assalamualaikum ank shaleh n shaleha smg kt semua di beri nikmat sehat n nikmat syukur lainnya...oke utk materi ibu kita akan menginjak ke bab berikutnya , di sini yg akan kt bahas sesuai dengan peta konsep yg ada ...kalian bs menambahkan apabila uraian materi ibu tdk lengkap...di sini kalian bs merangkum materi di bawah ini...ttp semangat jgn lupa shlt dhuhanya...wass


Perangkat Organisasi Koperasi 

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

 1. Rapat Anggota

 Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan : a. anggaran Dasar b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya f. pembagian sisa hasil usahaaa g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

2. Pengurus

 Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

 a. Tugas Pengurus :

 1) Mengelola Koperasi dan usahanya; 2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; 3) Menyelenggarakan Rapat Anggota; 4) Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; 6) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

b. Wewenang Pengurus

 1) mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan 2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 3) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3. Pengawas 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

 Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 a. Tugas Pengawas : 1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi; 2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

 b. Wewenang Pengawas : 1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi 2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Penggolongan Koperasi

 Penggolongan koperasi berdasarkan :

 1. Keanggotaannya.n menjadi :

 a. Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD

 b. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut 

 1) Koperasi Pusat

 Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten. 

2) Koperasi Gabungan 

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi 

3) Koperasi Induk

 Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional 

2. Jenis Usahanya 

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :

 a. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman .

 b. Koperasi Komsumsi Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari anggotanya 

c. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.

 d. Koperasi Serba Usaha Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.

Modal Koperasi 

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :

 1. Modal Sendiri, dapat berasal dari: 

a. Simpanan pokok, Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota

 b. Simpanan Wajib Simpanan ini wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya

c. Dana cadangan Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian. 

d.Hibah Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat. 

2. Modal Pinjaman Modal pinjaman bisa berasal dari : 

a. Anggota

 b. Koperasi lain

 c. Bank/lembaga lain

 d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar