Selasa, 23 Mei 2023

Sejarah koperasi kls x ipa 1

 Nama                     :  Lida

Guru                      : Ekonomi LM 

Kelas                     : X IPA 1

Hari / Tanggal       : Selasa , 23 Mei 2023

Materi                   : KOPERASI 

1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan 

KD 3.8                  : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

4.8                         : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah 

Tujuan  Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab 

 Uraian Materi Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

 merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint

Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

 

 1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan

koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas

pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa

Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing

anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus

dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Senin, 22 Mei 2023

Sejarah koperasi kls x ipa 4

Nama                     :  Lida

Guru                      : Ekonomi LM 

Kelas                     : X IPA 4

Hari / Tanggal       : Senin, 22 mei 2023

Materi                   : KOPERASI 

1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan 

KD 3.8                  : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

4.8                         : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah 

Tujuan  Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab 

 Uraian Materi Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

 merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint

Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

 

 1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan

koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas

pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa

Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing

anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus

dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Senin, 15 Mei 2023

Sejarah koperasi kls x ipa 3

  Nama                     :  Lida

Guru                      : Ekonomi LM 

Kelas                     : X IPA 3

Hari / Tanggal       : Rabu , 15 mei 23

Materi                   : KOPERASI 

1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan 

KD 3.8                  : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

4.8                         : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah 

Tujuan  Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab 

 Uraian Materi Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

 merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint

Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

 

 1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan

koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas

pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa

Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing

anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus

dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Kamis, 11 Mei 2023

Kerjasama ekonomj internasional kls xi ipa 2

  Nama                        : Lida 

Mapel                        : Ekonomi LM 

Kelas                         : xi ipa 2

Hari / Tanggal           : kamis, 11 mei 2023

KD 3.8                      : Mendeskripsikan kerjasama ekonomi internasional 

4.8                             : Menyajikan bentuk dan manfaat kerjasama ekonomi internasional 

Tujuan pembelajaran : Peserta didik dapat mendeskripsikan kerjasama ekonomi internasional serta memiliki perilaku disiplin, bekerjasama , mencintai tanah air daan berintegrasi 

1. DefinisiKerjasamaEkonomiInternasional

Tiap negara memiliki kondisi geografis dan sumber daya manusia yang berbeda- beda. Karena itu, satu negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Inilah kemudian yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi negara-negara untuk melakukan kerjasama ekonomi internasional.

Kerjasama ekonomi internasional adalah kerjasama yang menunjukkan hubungan antarnegara dalam bidang ekonomi dengan dasar kepentingan tertentu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur kegiatan ekonomi nasional.

Kerjasama ekonomi internasional sendiri merupakan bentuk hubungan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan kepentingan negara. Ada berbagai macam bentuk kerjasama internasional, di antaranya adalah kerjasama di bidang politik, sosial, pertahanan dan keamanan, kebudayaan, serta ekonomi.

Kerjasama internasional yang satu ini juga tidak sama dengan perdagangan internasional. Cakupannya lebih luas karena kerjasama ini adalah kerjasama antarnegara di bidang ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, hingga struktur kegiatan ekonomi nasional.

2. TujuanKerjasamaEkonomiInternasional

Tujuan kerjasama ekonomi antarnegara meliputi hal-hal berikut :

a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri akan barang / jasa

b. Memperluas pasar hasil produksi barang dan jasa atau memajukan

perdagangan dunia

c. Mendorong peningkatan produktivitas hasil produksi

d. Memperluas lapangan kerja

e. Menambah devisa Negara

f. Mendistribusikan manfaat sumber daya

g. Mengurangi ketimpangan antara Negara maju dan Negara berkembang

h. Mempercepat pembangunan ekonomi dunia

i. Meningkatkan kualitas hidup bangsa-bangsa di dunia

 



3. ManfaatKerjasamaEkonomiInternasional

Manfaat kerjasama ekonomi internasional, diantaranya :

a. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan

investasi di antara para anggota.

b. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan

jasa, serta menciptakan suatu sistem perdagangan yang transparan dan

mempermudah investasi.

c. Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijakan

yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi di antara para anggota.

d. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota dan

menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara para anggota.

4. Bentuk-bentukKerjasamaEkonomiInternasional

Kerjasama ekonomi ini terbagi ke dalam empat kategori, yaitu kerjasama ekonomi bilateral, regional, multilateral, dan antarregional.

a. Kerjasama ekonomi bilateral adalah kerjasama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu. Contoh Kerjasama ekonomi antara Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Inggris, Indonesia dengan Amerika Indonesia dengan Australia, dan sebagainya.

b. Kerjasama Ekonomi Regional adalah kerjasama ekonomi diantara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu. Contoh : ASEAN, UNI EROPA, EFTA, APEC, AFTA dan sebagainya

c. Kerjasama Ekonomi Multilateral adalah kerjasama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oleh batas region atau wilayah atau kawasan negara tertentu. Contoh : Kerjasama antara Indonesia, Jerman, Perancis, Jepang, Inggris, Korea, China, Rusia, Singapura, dan sebagainya

d. Kerjasama Ekonomi Antar Regional yaitu kerjasama ekonomi diantara dua kelompok kerjasama ekonomi regional. Contoh : Kerjasama antara Uni Eropa dengan ASEAN

 

Selasa, 09 Mei 2023

Kerjasama ekonomi internasional kls xi ipa 1

 Nama                        : Lida 

Mapel                        : Ekonomi LM 

Kelas                         : xi ipa 1

Hari / Tanggal           : Selasa, 9 mei 23

KD 3.8                      : Mendeskripsikan kerjasama ekonomi internasional 

4.8                             : Menyajikan bentuk dan manfaat kerjasama ekonomi internasional 

Tujuan pembelajaran : Peserta didik dapat mendeskripsikan kerjasama ekonomi internasional serta memiliki perilaku disiplin, bekerjasama , mencintai tanah air daan berintegrasi 

1. DefinisiKerjasamaEkonomiInternasional

Tiap negara memiliki kondisi geografis dan sumber daya manusia yang berbeda- beda. Karena itu, satu negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Inilah kemudian yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi negara-negara untuk melakukan kerjasama ekonomi internasional.

Kerjasama ekonomi internasional adalah kerjasama yang menunjukkan hubungan antarnegara dalam bidang ekonomi dengan dasar kepentingan tertentu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur kegiatan ekonomi nasional.

Kerjasama ekonomi internasional sendiri merupakan bentuk hubungan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan kepentingan negara. Ada berbagai macam bentuk kerjasama internasional, di antaranya adalah kerjasama di bidang politik, sosial, pertahanan dan keamanan, kebudayaan, serta ekonomi.

Kerjasama internasional yang satu ini juga tidak sama dengan perdagangan internasional. Cakupannya lebih luas karena kerjasama ini adalah kerjasama antarnegara di bidang ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, hingga struktur kegiatan ekonomi nasional.

2. TujuanKerjasamaEkonomiInternasional

Tujuan kerjasama ekonomi antarnegara meliputi hal-hal berikut :

a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri akan barang / jasa

b. Memperluas pasar hasil produksi barang dan jasa atau memajukan

perdagangan dunia

c. Mendorong peningkatan produktivitas hasil produksi

d. Memperluas lapangan kerja

e. Menambah devisa Negara

f. Mendistribusikan manfaat sumber daya

g. Mengurangi ketimpangan antara Negara maju dan Negara berkembang

h. Mempercepat pembangunan ekonomi dunia

i. Meningkatkan kualitas hidup bangsa-bangsa di dunia

 



3. ManfaatKerjasamaEkonomiInternasional

Manfaat kerjasama ekonomi internasional, diantaranya :

a. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan

investasi di antara para anggota.

b. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan

jasa, serta menciptakan suatu sistem perdagangan yang transparan dan

mempermudah investasi.

c. Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijakan

yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi di antara para anggota.

d. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota dan

menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara para anggota.

4. Bentuk-bentukKerjasamaEkonomiInternasional

Kerjasama ekonomi ini terbagi ke dalam empat kategori, yaitu kerjasama ekonomi bilateral, regional, multilateral, dan antarregional.

a. Kerjasama ekonomi bilateral adalah kerjasama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu. Contoh Kerjasama ekonomi antara Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Inggris, Indonesia dengan Amerika Indonesia dengan Australia, dan sebagainya.

b. Kerjasama Ekonomi Regional adalah kerjasama ekonomi diantara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu. Contoh : ASEAN, UNI EROPA, EFTA, APEC, AFTA dan sebagainya

c. Kerjasama Ekonomi Multilateral adalah kerjasama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oleh batas region atau wilayah atau kawasan negara tertentu. Contoh : Kerjasama antara Indonesia, Jerman, Perancis, Jepang, Inggris, Korea, China, Rusia, Singapura, dan sebagainya

d. Kerjasama Ekonomi Antar Regional yaitu kerjasama ekonomi diantara dua kelompok kerjasama ekonomi regional. Contoh : Kerjasama antara Uni Eropa dengan ASEAN

 

Jumat, 05 Mei 2023

Sejarah koperasi kls x ipa 2

    Nama                     :  Lida

Guru                      : Ekonomi LM 

Kelas                     : X IPA 1

Hari / Tanggal       : jumat , 5 mei 2023

Materi                   : KOPERASI 

1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan 

KD 3.8                  : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

4.8                         : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah 

Tujuan  Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab 

 Uraian Materi Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

 merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint

Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

 

 1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan

koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas

pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa

Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing

anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus

dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Kamis, 04 Mei 2023

Sejarah koperasi kls x ipa 5

   Nama                     :  Lida

Guru                      : Ekonomi LM 

Kelas                     : X IPA 5

Hari / Tanggal       : Kamis, 4 mei 2023

Materi                   : KOPERASI 

1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan 

KD 3.8                  : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia

4.8                         : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah 

Tujuan  Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab 

 Uraian Materi Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

 merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint

Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

 

 1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan

koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas

pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa

Indonesia.

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing

anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus

dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

Perpajakan kls xi ipa 5 n ips 1

 Nama                  : Lida  Mapel                   : Ekonomi  Kelas                    : xi ipa 5 dan Xi ips 1 Jam                      ...