Pengertian Ketenagakerjaan dan Unsur Pentingnya
Di Indonesia serba serbi ketenagakerjaaan diatur dalam undang undang no.13 tahun 2013. Pada artikel ini kita akan bersama-sama tentang pengertian ketenagakerjaan dan informasi penting lainnya.
Dunia kerja memiliki dua subjek yang penting nih untuk kamu perhatikan. Pertama adalah si pemberi kerja yang bisa berupa badan, perusahaan, atau perorangan. Kedua adalah pekerja sebagai orang yang diberi pekerjaan.
Mau tahu lebih dalam mengenai pengertian ketenagakerjaan? Peraturan pentingnya? Yuk, baca terus artikel ini sampai selesai.
Ketenagakerjaan
Tahukah kamu pengertian ketenagakerjaan menurut undang undang no.13 tahun 2013 bukan hanya sebatas kegiatan pada masa kerja saja? Menurut peraturan tersebut ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja yang dimaksud disini didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Syarat penting yang harus dimiliki warga asing yang bekerja di Indonesia adalah memiliki visa kerja.
Pengelompokan Tenaga Kerja
Pengelompokan tenaga kerja secara sederhana kamu dapat bagi menjadi tiga kelompok. Pengelompokan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan skill yang dimiliki pekerja tersebut. Apa saja kelompok-kelompoknya akan kita bahas sebagai berikut.
Tenaga Kerja Terdidik
Pertama adalah tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
Tenaga Kerja Terlatih
Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya.
Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
Bukan Tenaga Kerja
Berdasarkan dari pengertian ketenagakerjaan yang telah dijabarkan sebelumnya. Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu.
Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar