Jumat, 19 Februari 2021

perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya kls xi

lanjutan materi...

Kelas                   : 11 IPA 3,1

Indikator              : 2.  Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

Assalamualaikum ank shaleh n sahleha ...smg sll dalam keadaan sehat,utk materi lihat saja blog ibu..baca dan pahami ...utk absensi seperti biasa di group kls...oke..jgn lupa shlt dhuha...ttp semangat..wass

 Ketika sudah berpenghasilan nanti, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Contoh pajak yang wajib dibayar oleh rakyat adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak di restoran yang dinamakan pajak pertambahan nilai. Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan lain loh Squad. Harus diingat, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah ini sifatnya resmi ya. Jadi, ada pungutan apa saja ya selain pajak? Selain itu, apa perbedaan pungutan resmi ini dengan pajak itu sendiri? Yukpelajari sama-sama!

pajak dan pungutan resmi - retribusi

Pertama, ada retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmatiatau menerima jasa retribusi tersebut. Jenis retribusi daerah ada tiga bagian Squad, yaitu:

pajak dan pungutan resmi - jenis restribusi daerah

Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pungutan yang dibebankan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan. Bedanya, manfaat dari pajak tidak bisa kita rasakan secara langsung karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat seperti perbaikan jalan, beasiswa, subsidi dan sebagainya. Sementara pada retribusi, kita dapat merasakan balas jasanya secara langsung Squad. Contohnya sampah di rumah kita bisa diangkut setiap hari oleh para petugasnya sebagai bentuk balas jasa dari retribusi kebersihan (sampah) yang kita bayar.

pajak dan pungutan resmi - cukai

Kedua ada cukai. Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentuBarang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus Squad. Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

- Konsumsinya perlu dikendalikan;

- Peredarannya perlu diawasi;

- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

pajak dan pungutan resmi - barang kena cukai

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut. Tidak hanya dengan menaikkan nilai cukainya Squad, tapi juga dengan mengetatkan aturan terutama untuk produsen dan konsumen dari barang-barang tersebut.

pajak dan pungutan resmi - bea

Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masukadalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluaradalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.


2 komentar:

Perpajakan kls xi ipa 1

 Nama                  : Lida  Mapel                   : Ekonomi  Kelas                    : xi ipa 1 Jam                      : 5,6 KD 3.7 ...