Nama : Lida
Kelas : xi ipa 2
Mapel : Ekonomi LM
Kd 3.6 : Menganalisis APBN dan APBD dalam pembangunan ekonomi
4.6 : Menyajikan hasil analisis dan peran APBN dan APBD dalam pemb ekonomi
1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Berdasarkan pengertian di atas maka APBD yang dikeluarkan setiap tahun akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan unutk pengelolaan suatu daerah. Daerah yang dimaksud mulai dari Daerah Tingkat II kota dan kabupaten dan Daerah TK I Provinsi.
2. Fungsi dan tujuan APBD Fungsi APBD
Pada pembahasan APBN kita sudah membahas fungsi APBN, selanjutnya kita membahas tentang APBD, tentunya kita bertanya apakah fungsi APBN dan APBD memiliki kesamaan?. Baik untuk membahas pertanyaan tersebut kita akan bahas tentang fungsi APBD.
Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.
b. Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d. Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.
f. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:
a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
b.Meningkatkanpengaturanataujugakordinasitiapbagianyangberada
di lingkungan pemerintah daerah.
c. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa. d.Menciptakanprioritasbelanjapemerintahdaerah.
Mekanisme Penyusunan APBD
Mekanisme penyusunan APBN sudah kita pelajari tentunya adan sudah paham, sekarang bagaimana mekanisme penyusunan APBD ?
Mekamisme penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
b. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
c. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
d.APBDditetapkandenganperdapalinglambatsatubulansetelahAPBNdisahkan
e. Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum
berakhirnya anggaran
f. APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi
pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didapatkan dari: a. Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,
parkir
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
b. DanaPerimbangan
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya
c. Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah Pendapatan Hibah
Belanja Daerah
a. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak langsung biasa terdiri atas : Belanja Pegawai yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan
penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD
dan biaya pemungutan pajak daerah.
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik
b. BelanjaLangsung
Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah
APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut, oleh sebab itu penyusunan APBD harus memperhatikan perencanaan pembanguan ekonomi, Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi sebagai berikut :
a. mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah
(APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat
yang ada di daerah
b. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara
signifikan.
c. mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah
pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.
d. mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui
alokasi APBD