Jumat, 26 Februari 2021

 lanjutan materi....

Kelas                      : XI IPA 3,1

Indikator                : Menjelaskan asas pemungutan pajak

 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...masih lanjutan sub bab ya nak...kalian bisa lihat blog n absensi bisa di group wa saja...utk materi ini x an baca,pahami dan rangkum...oke wass

Asas Pemungutan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda, beegitu pula dengan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Atas dasar ini pula, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas perpajakan di Indonesia yaitu asas pemumgutan pajak

Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Ada tiga asas pemungutan pajak yang biasa dipakai kebanyakan negara yaitu:

  • Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
  • Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan atau negara seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
  • Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

Untuk di negara kita sendiri, yaitu Indonesia biasanya menggunakan 7 asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman dalam melakukan penarikan pajak, yaitu :

1. Asas Finansial

Berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansial, penarikan pajak dilakukan sesuai keadaan keuangan dan besaran pendapatan wajib pajak.

Contohnya: Pak Rudi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp 13.000.000 per tahun, sedangkan Bu Rita bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp 2.000 000.000 per tahun.

Dari kasus diatas dan berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansila tentu saja besaran pajak yang dikenakan dua orang tersebut berbeda.

2. Asas Ekonomis

Untuk asas pemungutan pajak secara ekonomis adalah sebuah teori yang menjelaskan bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum, sesuai pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat , karena pada hakikatnya pemanfaatan pajak digunakan untuk mensejahterakan rakyat seperti membangun infrastruktur, penunjang pendidikan dan kesehatan.

3. Asas Yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas Umum

Asas pemungutan pajak selanjutnya disebut Asas umum. Asas ini didasarkan atas keadilan umum yang berlaku di Indonesia. Yaitu pemungutan dan penggunaan pajak digunakan untuk kepentingan masyrakat luas dan negara Indonesia

5. Asas kebangsaan

Berdasarkan asas ini, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar asas pemungutan pajak ini, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

Asas sumber merupakan Asas pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Rudi merupakan warga Indonesia yang tadinya guru honorer kini tinggal dan bekerja di Amerika, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Rudi adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Rudi tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

Asas pemungutan pajak ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Rita seorang notaris merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Kamis, 25 Februari 2021

 Lanjutan sub materi....

Kelas                                : X IPA 1

Tujuan Pembelajaran       : Siswa dapat mendeskripsikan konsep pengarahan dalam manajemen


 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...utk materi x ini kalian bisa baca,pahami jg rangkum di buku x an...apabila ada yg kurang jelas blh tanyakan langsung ke ibu...absensi di wa group ...oke ttp semangat jgn lupa shalat dhuhanya...wass

Definisi dan Konsep Pengarahan dalam Manajemen

Fungsi pengarahan (fungsi manajemen actuating) adalah fungsi pokok manajemen yang bisa dijalankan setelah fungsi perencanaan dan fungsi organisasi sudah terlaksana.

Fungsi Pengarahan

Pengertian fungsi pengarahan (directing) adalah kegiatan memberikan instruksi, perintah, petunjuk kepada orang lain. Untuk menjalankan apa yang telah direncanakan.

Siapa yang memberikan pengarahan ?

Dalam struktur manajemen, manajemen puncak akan memberikan pengarahan kepada manajemen pada tingkat dibawahnya. Manajemen ditingkat menengah akan memberikan pengarahan kepada manajemen ditingkat yang lebih bawah lagi.

Begitu seterusnya....

Sampai kepada orang yang mempunyai wewenang terakhir. Seperti mandor yang akan memberikan pengarahan terhadap para pekerja dilapangan.

actuating adalah

 lanjutan materi....

Kelas                      : XI IPA 5,4

Indikator                : Menjelaskan asas pemungutan pajak

 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...masih lanjutan sub bab ya nak...kalian bisa lihat blog n absensi bisa di group wa saja...utk materi ini x an baca,pahami dan rangkum...oke wass

Asas Pemungutan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda, beegitu pula dengan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Atas dasar ini pula, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas perpajakan di Indonesia yaitu asas pemumgutan pajak

Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Ada tiga asas pemungutan pajak yang biasa dipakai kebanyakan negara yaitu:

  • Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
  • Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan atau negara seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
  • Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

Untuk di negara kita sendiri, yaitu Indonesia biasanya menggunakan 7 asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman dalam melakukan penarikan pajak, yaitu :

1. Asas Finansial

Berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansial, penarikan pajak dilakukan sesuai keadaan keuangan dan besaran pendapatan wajib pajak.

Contohnya: Pak Rudi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp 13.000.000 per tahun, sedangkan Bu Rita bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp 2.000 000.000 per tahun.

Dari kasus diatas dan berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansila tentu saja besaran pajak yang dikenakan dua orang tersebut berbeda.

2. Asas Ekonomis

Untuk asas pemungutan pajak secara ekonomis adalah sebuah teori yang menjelaskan bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum, sesuai pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat , karena pada hakikatnya pemanfaatan pajak digunakan untuk mensejahterakan rakyat seperti membangun infrastruktur, penunjang pendidikan dan kesehatan.

3. Asas Yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas Umum

Asas pemungutan pajak selanjutnya disebut Asas umum. Asas ini didasarkan atas keadilan umum yang berlaku di Indonesia. Yaitu pemungutan dan penggunaan pajak digunakan untuk kepentingan masyrakat luas dan negara Indonesia

5. Asas kebangsaan

Berdasarkan asas ini, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar asas pemungutan pajak ini, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

Asas sumber merupakan Asas pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Rudi merupakan warga Indonesia yang tadinya guru honorer kini tinggal dan bekerja di Amerika, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Rudi adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Rudi tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

Asas pemungutan pajak ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Rita seorang notaris merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Selasa, 23 Februari 2021

 Lanjutan sub materi....

Kelas                                : X IPA 4

Tujuan Pembelajaran       : Siswa dapat mendeskripsikan konsep pengarahan dalam manajemen


 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...utk materi x ini kalian bisa baca,pahami jg rangkum di buku x an...apabila ada yg kurang jelas blh tanyakan langsung ke ibu...absensi di wa group ...oke ttp semangat jgn lupa shalat dhuhanya...wass

Definisi dan Konsep Pengarahan dalam Manajemen

Fungsi pengarahan (fungsi manajemen actuating) adalah fungsi pokok manajemen yang bisa dijalankan setelah fungsi perencanaan dan fungsi organisasi sudah terlaksana.

Fungsi Pengarahan

Pengertian fungsi pengarahan (directing) adalah kegiatan memberikan instruksi, perintah, petunjuk kepada orang lain. Untuk menjalankan apa yang telah direncanakan.

Siapa yang memberikan pengarahan ?

Dalam struktur manajemen, manajemen puncak akan memberikan pengarahan kepada manajemen pada tingkat dibawahnya. Manajemen ditingkat menengah akan memberikan pengarahan kepada manajemen ditingkat yang lebih bawah lagi.

Begitu seterusnya....

Sampai kepada orang yang mempunyai wewenang terakhir. Seperti mandor yang akan memberikan pengarahan terhadap para pekerja dilapangan.

actuating adalah

Senin, 22 Februari 2021

Asas pemungutan pajak xi

lanjutan materi....

Kelas                      : XI IPA 2,6

Indikator                : Menjelaskan asas pemungutan pajak

 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...masih lanjutan sub bab ya nak...kalian bisa lihat blog n absensi bisa di group wa saja...utk materi ini x an baca,pahami dan rangkum...oke wass

Asas Pemungutan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda, beegitu pula dengan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Atas dasar ini pula, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas perpajakan di Indonesia yaitu asas pemumgutan pajak

Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Ada tiga asas pemungutan pajak yang biasa dipakai kebanyakan negara yaitu:

  • Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
  • Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan atau negara seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
  • Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

Untuk di negara kita sendiri, yaitu Indonesia biasanya menggunakan 7 asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman dalam melakukan penarikan pajak, yaitu :

1. Asas Finansial

Berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansial, penarikan pajak dilakukan sesuai keadaan keuangan dan besaran pendapatan wajib pajak.

Contohnya: Pak Rudi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp 13.000.000 per tahun, sedangkan Bu Rita bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp 2.000 000.000 per tahun.

Dari kasus diatas dan berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansila tentu saja besaran pajak yang dikenakan dua orang tersebut berbeda.

2. Asas Ekonomis

Untuk asas pemungutan pajak secara ekonomis adalah sebuah teori yang menjelaskan bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum, sesuai pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat , karena pada hakikatnya pemanfaatan pajak digunakan untuk mensejahterakan rakyat seperti membangun infrastruktur, penunjang pendidikan dan kesehatan.

3. Asas Yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas Umum

Asas pemungutan pajak selanjutnya disebut Asas umum. Asas ini didasarkan atas keadilan umum yang berlaku di Indonesia. Yaitu pemungutan dan penggunaan pajak digunakan untuk kepentingan masyrakat luas dan negara Indonesia

5. Asas kebangsaan

Berdasarkan asas ini, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar asas pemungutan pajak ini, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

Asas sumber merupakan Asas pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Rudi merupakan warga Indonesia yang tadinya guru honorer kini tinggal dan bekerja di Amerika, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Rudi adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Rudi tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

Asas pemungutan pajak ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Rita seorang notaris merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Fungsi pengawasan dalam manajemen kelas x

Lanjutan sub materi....

Kelas                                : X IPA 5

Tujuan Pembelajaran       : Siswa dapat mendeskripsikan konsep pengarahan dalam manajemen


 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...utk materi x ini kalian bisa baca,pahami jg rangkum di buku x an...apabila ada yg kurang jelas blh tanyakan langsung ke ibu...absensi di wa group ...oke ttp semangat jgn lupa shalat dhuhanya...wass

Definisi dan Konsep Pengarahan dalam Manajemen

Fungsi pengarahan (fungsi manajemen actuating) adalah fungsi pokok manajemen yang bisa dijalankan setelah fungsi perencanaan dan fungsi organisasi sudah terlaksana.

Fungsi Pengarahan

Pengertian fungsi pengarahan (directing) adalah kegiatan memberikan instruksi, perintah, petunjuk kepada orang lain. Untuk menjalankan apa yang telah direncanakan.

Siapa yang memberikan pengarahan ?

Dalam struktur manajemen, manajemen puncak akan memberikan pengarahan kepada manajemen pada tingkat dibawahnya. Manajemen ditingkat menengah akan memberikan pengarahan kepada manajemen ditingkat yang lebih bawah lagi.

Begitu seterusnya....

Sampai kepada orang yang mempunyai wewenang terakhir. Seperti mandor yang akan memberikan pengarahan terhadap para pekerja dilapangan.

actuating adalah


Pengarahan juga sering disebut dengan fungsi actuating (menggerakkan) atau fungsi directing. Artinya: manajer diposisi tinggi menggerakkan pihak yang berada di posisi tepat dibawahnya.

Actuating adalah usaha. Atau ikhtiar manajemen. Dijalankan agar tujuan manajemen tercapai. Tindakannya menggunakan perencanaan sebagai pedomannya.


Agar pengarahan berjalan dengan baik, dibutuhkan kepemimpinan (leadership) yang baik. Jiwa kepemimpinan yang baik bisa mengarahkan orang dengan baik. Dengan jelas. Saling kerja sama dan yang penting: tidak terjadi pertentangan. Atau paling tidak: meminimalisir potensi pertentangan. Yang bisa berujung pada konflik. Inilah pentingnya fungsi actuating.

Bagaimana melakukan pengarahan yang baik?

Kuncinya: komunikasi.

Pemimpin harus punya kemampuan komunikasi yang baik. Jelas, mudah dimengerti. Pesan dan instruksi yang diberikan: harus sampai. Bisa diterima dengan baik. Supaya bisa dijalankan dengan baik juga.

Sebagus apapun perencanaannya, seganteng artispun manajernya, jika tidak punya kemampuan komunikasi yang baik: bahawan akan kesulitan menjalankan perintahnya. Mengeksekusi perencanaannya. Hasilnya tidak akan maksimal. Atau malah membuat masalah. Konflik. Ujung ujungnya: rugi.

Jumat, 19 Februari 2021

perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya kls xi

lanjutan materi...

Kelas                   : 11 IPA 3,1

Indikator              : 2.  Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

Assalamualaikum ank shaleh n sahleha ...smg sll dalam keadaan sehat,utk materi lihat saja blog ibu..baca dan pahami ...utk absensi seperti biasa di group kls...oke..jgn lupa shlt dhuha...ttp semangat..wass

 Ketika sudah berpenghasilan nanti, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Contoh pajak yang wajib dibayar oleh rakyat adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak di restoran yang dinamakan pajak pertambahan nilai. Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan lain loh Squad. Harus diingat, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah ini sifatnya resmi ya. Jadi, ada pungutan apa saja ya selain pajak? Selain itu, apa perbedaan pungutan resmi ini dengan pajak itu sendiri? Yukpelajari sama-sama!

pajak dan pungutan resmi - retribusi

Pertama, ada retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmatiatau menerima jasa retribusi tersebut. Jenis retribusi daerah ada tiga bagian Squad, yaitu:

pajak dan pungutan resmi - jenis restribusi daerah

Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pungutan yang dibebankan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan. Bedanya, manfaat dari pajak tidak bisa kita rasakan secara langsung karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat seperti perbaikan jalan, beasiswa, subsidi dan sebagainya. Sementara pada retribusi, kita dapat merasakan balas jasanya secara langsung Squad. Contohnya sampah di rumah kita bisa diangkut setiap hari oleh para petugasnya sebagai bentuk balas jasa dari retribusi kebersihan (sampah) yang kita bayar.

pajak dan pungutan resmi - cukai

Kedua ada cukai. Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentuBarang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus Squad. Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

- Konsumsinya perlu dikendalikan;

- Peredarannya perlu diawasi;

- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

pajak dan pungutan resmi - barang kena cukai

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut. Tidak hanya dengan menaikkan nilai cukainya Squad, tapi juga dengan mengetatkan aturan terutama untuk produsen dan konsumen dari barang-barang tersebut.

pajak dan pungutan resmi - bea

Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masukadalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluaradalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.


Kamis, 18 Februari 2021

fungsi pengawasan dalam manajemen kelas x

 nama                                           : Lida

mapel                                           : Ekonomi LM

kelas                                             : X ipa 1

Kompetensi Dasar                       :  3.7 Mendeskripsikan konsep manajemen

                                                        4.7 Menetapkan konsep manajemen dalam kegiatan sekolah

Tujuan Pembelajaran                   : Siswa dapat mendeskripsikan fungsi pengawasan ( Controlling )

assalamualaikum anak shaleh dan shaleha ...smg kt smua dlm keadaan sehat ...utk materi kali ini kalian bisa lihat blog ibu...absensi bisa lewat group wa...tugas kalian adalah cari contoh gambar pengawasan berikut keterangannya...oke ..ttp semangat ...wass                              

Fungsi PENGAWASAN dalam Manajemen (Controlling) dan Jenisnya




Fungsi pengawasan dalam manajemen adalah proses memastikan bahwa semua yang dijalankan telah sesuai dengan acuan yang sudah direncanakan. Fungsi manajemen pengawasan juga disebut dengan fungsi pengendalian atau controlling.

Fungsi ini menjadi kesatuan sebagai fungsi manajemen. selain fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian dan fungsi pengarahan.

Pengawasan dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah. Tapi kadang justru menjadi masalah. Masalah seperti apa? dan apa saja jenis jenis fungsi pengawasan yang diperlukan manajemen? Mari lanjut memaca.

Fungsi Pengawasan

Mengapa Fungsi Pengawasan Diperlukan Manajemen?

Untuk menghindari masalah. Dan juga penyimpangan.

Anda pernah ujian dikelas? UTS atau UAS? Didepan guru atau dosen.

"saya beri waktu 1 jam. Dilarang menyontek. jika ketahuan akan dikeluarkan. Tidak boleh ikut ujian"


Ini kata mereka ketika memulai ujian. Dan mereka pun berdiri atau duduk didepan kelas: mengawasi. Mengamati: apa ada yang berbuat curang. Mencontek atau "ngrepek" catatan kecil.

Hasilnya: tetap ada yang berbuat curang. Atau berusaha berbuat curang. Mencontek. Termasuk mungkin anda. Iya anda. Ayolah.... ngaku saja. Jangan tertawa.

Bayangkan, mencontek dalam kondisi: ada yang jaga. Ada gurunya. Atau dosennya. Bagaimana jika tidak dijaga? tidak diawasi? ditinggal pergi dosen ketoilet?

Lihatlah, itu hanya urusan kecil: nilai ujian.

Bagaimana dengan perusahaan? Urusannya adalah uang. Jutaan. Milyaran. Bahkan Triliunan. Masalah penting: urusan perut. Dan isinya.

Diawasi saja ada yang berusaha curang. Apalagi tidak. Itulah mengapa fungsi pengawasan dalam manajemen sangat diperlukan: meminimalisir penyimpangan yang merugikan.

Bagaimana Pengawasan Dijalankan?

Berdasarkan peraturan perusahaan. Juga peraturan perundang undangan. Dan berdasarkan acuan yang telah direncanakan sebelumnya.

Ini yang harus ada dalam proses pengawasan
  1. Ada objek yang diawasi
  2. Ada aturan sebagai landasan dilakukan pengawasan
  3. Pihak atau personil pengawas
  4. Tindakan pengamatan
Siapa yang akan diawasi? Dan yang mengawasi?

Semua yang ada didalam perusahaan. Tanpa terkecuali. 

Kuli, pegawai, atasan, atasannya atasan, bahkan atasan yang paling atas (manajemen puncak) ikut diawasi.
fungsi pengawasan dalam manajemen
sumber gambar pngtree

Yang mengawasi adalah atasannya masing masing. Dalam tingkatan manajemen: setiap pihak ada levelnya sendiri-sendiri. Kuli atau karyawan terendah diawasi oleh mandor. mandor diawasi oleh quality controllerQuality controller diawasi oleh atasannya. Atasannya diawasi oleh atasannya. Atasan atasannya diawasi oleh atasan atasan atasanya. Begitu terus. Hingga atasan paling atas. Hingga lelah mendongak.

Siapa yang mengawasi manajemen yang paling atas? Pemilik perusahaannya. Bisa dari eksternal. Atau komisarisnya.

Jenis Jenis Pengawasan

Umumnya, ada 3 jenis pengawasan yang sering diaplikasikan. Oleh perusahaan. Untuk mengontrol kegiatannya.
  1. Preventif dan Represif
  2. Aktif dan Pasif
  3. Internal dan Eksternal

1. Preventif dan Represif

Pengawasan ini berbicara: waktu pelaksanaan pengawasan. Kapan pengawasan akan dilakukan? Sebelum atau sesudah dilaksanakan kegiatan? mana yang lebih baik?

# Pengawasan Preventif

"Sedia payung sebelum hujan". Atau "Mencegah lebih baik daripada mengobati"

Dua istilah umum. Yang sering anda dengar. Itulah gambaran pengawasan preventif: pencegahan

Apa yang dicegah? 

Mencegah kecurangan. Mencegah kerugian. Mencegah kerusakan. Mencegah kelalaian. Mencegah sesuatu yang buruk terjadi. Mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Sebelum kegiatan tersebut dilakukan.

Potensi penyimpangan bisa dicegah. Sedini mungkin.

Contoh dalam manajemen? Banyak.

Contoh kecil saja: asuransi. Manajemen biasanya mengasuransikan aset yang berharga. Gedung, kendaraan, dan aset penting yang lain. Bahkan aset tidak penting juga diasuransikan.

Tujuannya untuk berjaga jaga. Takut terjadi sesuatu yang buruk. Menimpa aset perusahaan. Jika misal ada musibah, perusahaan tidak akan menanggung kerugian. Bisa di klaim ke perusahaan asuransi. Aman. Aset bisa cepat kembali. Perusahaan bisa beroperasi lagi.

Itu contoh tindakan pengawasan preventif. Dilakukan dahulu. Bayar premi asuransi dulu. 

Masih banyak contoh lain lagi. Misalnya, dalam menangani penjualan barang dagang secara kredit. Artinya: perusahaan akan punya piutang. Dan piutang rawan tidak tertagih. Ujung ujungnya: rugi.

Jika biasanya hanya diberikan nota penjualan. Sebagai bukti penagihan kepada customer. Maka perusahaan bisa menerbitkan wesel. Ketika transaksi jual beli kredit tersebut. Wesel lebih kuat. Ada hitam diatas putih. Bentuknya perjanjian resmi. Termasuk jatuh temponya.

Penerbitan wesel ini adalah tindakan preventif. Pengawasan piutang yang lebih aman. Dilakukan sejak awal. Bukan ketika pelanggan sudah tidak kuat bayar.

# Pengawasan Represif

Pengawasan represif kebalikan dari pengawasan preventif. Pengawasan dilakukan saat segala sesuatu sudah terjadi. Sudah selesai. Bukan di awal. Atau sebelum kegiatan dilakukan.

Lhooo.. kalau sudah terjadi, apanya yang mau diawasi?

Fungsi pengawasan represif ini bersifat evaluasi. Gunanya: mencegah penyimpangan yang bisa terjadi di tahun depan. Juga mengevaluasi strategi yang sudah dijalankan: dipertahankan apa tidak.

Dan jangan lupa. Ada banyak kondisi yang tidak bisa di antisipasi sebelumnya. Sebelum sesuatu terjadi. Ada banyak hal yang baru bisa diketahui setelah sesuatu terjadi. Sesuatu yang tidak terpikirkan. Termasuk adanya perubahan. Dari luar atau dalam.

Contohnya?

Laporan keuangan. Ada banyak jenis laporan keuangan. Misalnya: laporan laba rugi perusahaan. Laba rugi perusahaan akan diketahui setelah perusahaan beroperasi. Setelah perusahaan melakukan penjualan. Periode berakhir. Akhir tahun. 

Tidak mungkin perusahaan mendapatkan laba: sebelum melakukan apa apa.

Diawal tahun, pasti ada rencana. Ada target dan tujuan. Termasuk target penjualan. Target penghematan biaya. Target laba rugi.

Berhasil tidaknya rencana tersebut: bisa diketahui setelah semua selesai dilakukan. Apakah sudah memenuhi target? sesuai rencana? atau ada perubahan perubahan? dan juga penyimpangan?

Baru hasilnya dievaluasi. Untuk perencanaan tahun depan.

2. Pengawasan Aktif dan Pasif

Pengawasan aktif dan pasif berkaitan dengan seberapa dekat pengawasan itu dilakukan. Dekat atau jauh. Langsung atau tidak langsung. Berada dilokasi atau tidak dilokasi. Dilihat langsung atau tidak.

# Pengawasan Aktif

Pengawasan aktif adalah pengawasan yang dilakukan ditempat kegiatan dilakukan. Disaksikan secara langsung. Dilokasi. Oleh yang mengawasi. Istilahnya: On the spot.

Enaknya, ketika terjadi sesuatu yang tidak sesuai: langsung ketahuan. Saat itu juga. Sekaligus bisa langsung di perbaiki. Agar sesuai dengan yang telah direncanakan.

Ada langkah langsung yang bisa diambil. Saat itu juga. Saat kesalahan terjadi.

Dan bukan hanya itu. Pengawasan aktif, secara psikologis. Akan mempengaruhi tingkah laku pelaksana. Atau pegawai. Yang melaksanakan pekerjaannya. Mereka cenderung berhati hati. Sebisa mungkin menghindari kesalahan. Karena merasa diawasi secara langsung. Oleh atasannya. Atau suruhan atasannya.

Contohnya: controller atau mandor disebuah proyek. Kuli dan tukang pasti akan hati hati. Dalam pekerjaannya. Mereka takut: "disemprit" mandornya. Bisa dimarahi. Bisa dipotong bayarannya. Karena mereka merasa diawasi. Secara langsung. Dilokasi. Saat itu juga. Dan dikontrol pekerjaannya. Juga kualitas garapannya.

Jika mereka melakukan kesalahan: langsung ditegur. Langsung disuruh memperbaiki. Saat itu juga. Tidak peduli alasan yang mereka kemukakan.

# Pengawasan Pasif

Pengawasan pasif kebalikan dari pengawasan aktif. Tidak diawasi secara langsung dilokasi: dari jauh.

Pengawasnya tidak ada ditempat. Ditempat yang lain. Diawasi dari jauh.

Bagaimana cara mengawasinya?

Melihat laporannya. Laporan hasil kerja bawahannya. Laporannya bisa macam macam. Ada laporan yang harus diberikan secara berkala. Ada laporan insidentil. Atau dadakan. Bisa lewat surat pengaduah.

Misalnya: laporan hasil penjualan bulanan. Laporan hasil produksi. Laporan progres kerja. Dan laporan laporan lain. Yang dibutuhkan.

3. Pengawasan Internal dan Eksternal

Laporan internal dan eksternal berkaitan dengan ini: pihak yang melakukan pengawasan. Atau siapa pengawasnya: orang dalam atau orang dari luar perusahaan.

# Pengawasan Internal

Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan. Orang dari internal perusahaan. Pegawai perusahaan alias teman sendiri.

Pengawasan internal bisa melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung. Aktif atau pasif. Preventif atau represif.


Keunggulannya: sebagai orang dalam perusahaan. Pengawas tahu betul seluk beluk operasi perusahaan. Tahu lebih detail. Bisa dengan mudah mengawasi. Jika ada penyimpangan: gampang ketemu.

# Pengawasan Eksternal

Yang ini kebalikannya. Pengawasan dilakukan oleh pihak dari luar perusahaan. Lho kok bisa? kok boleh orang luar mengawasi perusahaan?

Perlukah?

Perusahaan sudah diawasi oleh pihak internal perusahaan. Apa masih harus diawasi oleh orang luar?

Siapa yang boleh mengawasi?

Pengawasan eksternal pada jaman sekarang: wajib. Jika perusahaan ingin maju. Pengendalian internal saja belum cukup.

Apa yang harus diawasi?

Kalau bisa: semuanya.

Bahkan pengawas dari luar perusahaan juga mengawasi pengawas internal. Banyak kasus: pengawas internal justru menjadi biang masalah itu sendiri. Yang justru melakukan penyimpangan.

Untuk mengawasi pengawas internal: butuh pengawas eksternal.

Manfaat lain: pengawas eksternal justru bisa independen. Lebih objektif dalam menilai sesuatu. Tidak punya kepentingan lain diperusahaan. Selain mengawasi.

Contohnya: pengendalian laporan keuangan: audit.

Misalnya; Auditor independen. Dari kantor akuntan publik. Yang memberikan jasa audit. Terhadap laporan keuangan perusahaan.

Mereka akan memeriksa laporan keuangan. Yang disusun oleh manajemen perusahaan. Laporan keuangan yang data datanya diperoleh dari internal perusahaan.

Apakah laporan tersebut sudah disusun dengan benar? Tidak menyalapi peraturan yang ada? Juga memeriksa bukti buktinya. Dan memeriksa hal lain yang berkaitan.

Fungsi Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal: memastikan sekaligus memberi jaminan: Tidak ada penyimpangan yang material. Yang bisa merugikan perusahaan. Baik jangka pendek atau jangka panjang.

**

AKUNTANSI Kls xi. 9 dan 8

 Nama                     : Lida, S. Pd Mapel                      : Ekonomi Kelas                        : xi. 9 n Xi. 8 Jam               ...