Senin, 22 Februari 2021

Asas pemungutan pajak xi

lanjutan materi....

Kelas                      : XI IPA 2,6

Indikator                : Menjelaskan asas pemungutan pajak

 assalamualaikum ank shaleh n shaleha...masih lanjutan sub bab ya nak...kalian bisa lihat blog n absensi bisa di group wa saja...utk materi ini x an baca,pahami dan rangkum...oke wass

Asas Pemungutan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda, beegitu pula dengan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Atas dasar ini pula, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas perpajakan di Indonesia yaitu asas pemumgutan pajak

Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Ada tiga asas pemungutan pajak yang biasa dipakai kebanyakan negara yaitu:

  • Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
  • Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan atau negara seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
  • Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.

Untuk di negara kita sendiri, yaitu Indonesia biasanya menggunakan 7 asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman dalam melakukan penarikan pajak, yaitu :

1. Asas Finansial

Berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansial, penarikan pajak dilakukan sesuai keadaan keuangan dan besaran pendapatan wajib pajak.

Contohnya: Pak Rudi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp 13.000.000 per tahun, sedangkan Bu Rita bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp 2.000 000.000 per tahun.

Dari kasus diatas dan berdasarkan asas pemungutan pajak secara finansila tentu saja besaran pajak yang dikenakan dua orang tersebut berbeda.

2. Asas Ekonomis

Untuk asas pemungutan pajak secara ekonomis adalah sebuah teori yang menjelaskan bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum, sesuai pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat , karena pada hakikatnya pemanfaatan pajak digunakan untuk mensejahterakan rakyat seperti membangun infrastruktur, penunjang pendidikan dan kesehatan.

3. Asas Yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas Umum

Asas pemungutan pajak selanjutnya disebut Asas umum. Asas ini didasarkan atas keadilan umum yang berlaku di Indonesia. Yaitu pemungutan dan penggunaan pajak digunakan untuk kepentingan masyrakat luas dan negara Indonesia

5. Asas kebangsaan

Berdasarkan asas ini, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar asas pemungutan pajak ini, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

Asas sumber merupakan Asas pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Rudi merupakan warga Indonesia yang tadinya guru honorer kini tinggal dan bekerja di Amerika, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Rudi adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Rudi tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

Asas pemungutan pajak ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Rita seorang notaris merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI Kls xi. 9 dan 8

 Nama                     : Lida, S. Pd Mapel                      : Ekonomi Kelas                        : xi. 9 n Xi. 8 Jam               ...