Selasa, 03 Maret 2020

Materi Dana pensiun kls 10 ips 3 dan 1 jam 6,8





Pengertian Dana Pensiun dan Manfaatnya



Tahukah kamu bahwa pemberian pensiun kepada para karyawan bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi  bagi karyawan  untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang masih produktif  juga akan memberikan motivasi bahwa jasa  jasa mereka masih dihargai perusahaannya.

Apa itu Dana Pensiun?

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat merupakan perusahaan yang memungut dana dari masyarakat  kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana ini dikelola oleh  suatu lembaga dan pemungutan dana diperoleh dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian disni adalah diberikanya dana pada saat karyawan  tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain, sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana tersebut
Sedangkan, menurut Undang – undang nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola  dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana  pensiun adalah perusahaan  yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut  dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang memberikan keuntungan

pensiunManfaat Dana Pensiun

Setelah kita membahas tentang pengertian dari dana satu ini, sekarang kita akan membahas manfaat dari dana pensiun bagi karyawan maupun lembaga pengelola. Manfaat atau tujuan penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pihak , yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan tersendiri.
Bagi pemberi kerja tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:
  • Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
  • Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
  • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan, bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun yaitu:
  • Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang setelah memasuki masa pensiun
  • Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya, bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pension yaitu:
  • Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Jenis-Jenis Pensiun

Pensiun juga memiliki macam-macam jenis loh. Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
  1. Pensiun Normal. Pensiun normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
  2. Pensiun Dipercepat. Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
  3. Pensiun Ditunda. Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
  4. Pensiun Cacat. Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

Jenis Dana Pensiun

Selain jenis pensiun, ternyata dana pensiun juga dibagi dari beberapa jenis. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi, pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan, tanpa menghilangkan hak karyawan. Alternatif yang dapat dipilih, antara lain:
  • Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
  • Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
  • Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi kerja.
Selanjutnya, penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK). Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut:
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besaran uang pensiun.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program pensiun iuran pasti, besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Program pensiun ini terdiri dari money purchase planprofit sharing dan saving plan dimana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).

dana-pensiun

Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti

Berikut kelebihan dari program pensiun manfaat pasti, yaitu:
  • Uang pensiun ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
  • Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila, program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.

Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti

Berikut kelemahan dari program pensiun manfaat pasti, yaitu:
  • Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
  • Program ini relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasinya.

Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti

Berikut kelebihan dari program pensiun iuran pasti, yaitu:
  • Iuran dari perusahaan dapat diperhitungkan secara pasti
  • Lebih mudah memperhitungkan besarnya iuran bagi pekerja sehingga proses administrasinya juga lebih gampang dikelola.

Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti

Berikut kelemahan dari program pensiun iuran pasti, yaitu:
  • Susah memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun karena karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
  • Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

Manfaat Jaminan Pensiun bagi Keluarga Pekerja

Tahukah kamu, selain pekerja yang pensiun, keluarga pekerja tersebut juga membutuhkan jaminan hidup sehingga jaminan pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
  • Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun
  • Jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Masa pensiun harus dipersiapkan mulai dari sekarang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Intinya kamu harus melakukan investasi untuk mengembangkan aset kamu agar bisa menutup biaya hidup jika sudah pensiun kelak. Caranya, bisa ikut program dana pensiun seperti pembahasan diatas, atau investasi mandiri melalui reksadana, deposito, emas atau bahkan menanam saham. Pastikan kamu menyiapkan pensiun kamu dengan baik supaya kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI Kls xi. 9 dan 8

 Nama                     : Lida, S. Pd Mapel                      : Ekonomi Kelas                        : xi. 9 n Xi. 8 Jam               ...