assalamualaikum ank shaleh n shaleha ...smg sll kt sll di berikan nikmat sehat ya nak...aamiin...kali ini materi yg akn kt pelajari adalah [ lihat dan perhatikan apa yg sdh ibu buat di blog]...tugasnya adalah baca dan simak ...apabila ada yg kurang di mengerti kalian bs tanya langsung ke wa ibu atau komen di blog...utk absensi akn ibu lihat di komen group...oke wass
Jenis-jenis Tenaga Kerja
Salah satu komponen penting penggerak perekonomian suatu bangsa adalah tenaga kerja. Hal ini dikarenakan, adanya keterlibatan tenaga kerja secara langsung pada sebuah proses produksi barang maupun jasa yang mampu menggerakan roda perekonomian, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, tenaga kerja itu sendiri merupakan setiap orang atau individu yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang ataupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat. Pada umumnya, tenaga kerja memiliki kriteria yang harus dipenuhi, yaitu berada pada usia produktif atau usia kerja yaitu antara 18 tahun sampai 64 tahun.
Adapun, jenis-jenis tenaga kerja di Indonesia terbagi menjadi 4, baik dilihat dari sisi kualitas, sifat, hubungan dengan produk, maupun jenis pekerjaan. Berikut adalah pembahasan secara detail dari jenis-jenis tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, kita simak yuk!
Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas
Jika melihat dari sisi kualitas maka tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
- Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang membutuhkan pendidikan terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pekerjaannya. Contohnya, guru, dokter, pengaca, polisi, dan lain sebagainya.
- Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan hanya membutuhkan pelatihan terlebih dahulu sebelum dapat bekerja. Contohnya, tukang pahat, tukang jahit, supir, dan montir.
- Tenaga Kerja Tidak terdidik adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu, pekerjaan dapat dilakukan bagi yang memiliki kemauan. Contohnya, tukang sapu, tukang sampah, tukang parker, kuli panggul, dan kuli bangunan.
Ketenagakerjaan: Pengertian, Peraturan & Masalahnya
PENGERTIAN KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.
Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!
PERATURAN & UU KETENAGAKERJAAN
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.
b.Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.
c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.
Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik.
Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
MASALAH KETENAGAKERJAAN
Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan.
Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:
1. Banyaknya Pengangguran
Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini.
2. Lapangan Kerja yang Rendah
Timbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran.
3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi.
Devi Novia Lestari
BalasHapusXI IPA 6
Aliyaa Rahmani A
BalasHapusXI IPA 2
Jesy Disyah Putri
BalasHapusXI IPA 2
Wine Aprillia
BalasHapusXI IPA 2
DEWI RAHMAWATI
BalasHapusXI IPA 2
Alvin Honara
BalasHapus11 IPA 2
Resti Mardiana Putri
BalasHapusXI IPA 2
Rafly Kharismawan
BalasHapusXI IPA 2
Ariska zakiyya nurfaizah
BalasHapusXI IPA 6
Vebby Bernessa A A
BalasHapusXI IPA 6
Rafelina octa ladelavia
BalasHapusXI IPA 6
Anisa Sefani
BalasHapusXI IPA 6
Zhafira Alya Afanin
BalasHapusXI IPA 6
Annisa Adelia
BalasHapusXI IPA 2
Rahma Aulia Rahman
BalasHapusXI IPA 2
Tsaniah Agustin XI ipa 6
BalasHapusNur Aini Ari Ongkana
BalasHapusXI IPA 3
Shela Safrina
BalasHapusXI IPA 3
Nama:Darma Putra Aditama
BalasHapusKelas :XI IPA3
Vinna Vebriyanti
BalasHapusXI IPA 3
Anjelina Prila 11 IPA 3
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusreza febriana
BalasHapus11 ipa 3
Tharissa Nadia K
BalasHapus11 ipa 3
M. Rezky Adytama
BalasHapusXI IPA 3
Zalsa riski
BalasHapusXI IPA 5
Sukma arimaya aintias
BalasHapusXI ipa 5
Dewi Nurhaliza
BalasHapusXI IPA 1
Nina Rendika Maharani
BalasHapusXI IPA 1
Muhammad fajri
BalasHapusXI IPA 5
Alga Randy Pratama
BalasHapus11 IPA 1
Nabila Miyaty Wulandary
BalasHapusXI IPA 5
M alwi adi kusuma
BalasHapusXI ipa 5
ridho yeremia
BalasHapus11 ipa 1
Indah Mutia Sari
BalasHapusXI IPA 1
Dara mutia puri pramerta
BalasHapusXI ipa 5
Fadhiah Nurul Aini
BalasHapusXI IPA 5
Ashila putri
BalasHapusXI ipa 1
Ula Azizah fadiyah
BalasHapusXI IPA 1
Salsabil
BalasHapusXI ipa 5
Rahma Anisa C
BalasHapusXI Ipa 1
Bimo Wira Pangestu
BalasHapusXI IPA 1
Annisa Adelia
BalasHapusXI IPA 2
Resa gifia maulina
BalasHapusXI ipa 1
Cahya media kusuma
BalasHapusXI IPA 1
Feni fadila
BalasHapusXI IPA 1
Salsabila Apriliani
BalasHapusXI IPA 6
Rizmy Muthia Nabila
BalasHapusXI ipa 6
Sintia sari
BalasHapus11 ipa 6
Resti Mardiana Putri
BalasHapusXI IPA 2
Azizah alpia Rahmatika
BalasHapusXI IPA 6
Patria killa primadeza
BalasHapusXI IPA 6
Husni Mubarok
BalasHapusXI IPA 6
Shelly Krisdayanti
BalasHapusXI IPA 6
Muhammad Irhaz Wijaksana
BalasHapusXI IPA 6
Tia Irma Amanda
BalasHapusXl IPA 2
Rafly Kharismawan
BalasHapusXI IPA 2
Tsaniah Agustin XI ipa 6
BalasHapusFakhri abdillah
BalasHapusXI IPA 6
Rafelina octa L
BalasHapusXI IPA 6
Alvin Honara
BalasHapus11 IPA 2
Marsha Adelirna Ivanka
BalasHapusXI IPA 6
Astrid Putri B.
BalasHapusXI ipa 2
Ike sefty shaleha
BalasHapusXI ipa 6
Ariska zakiyya nurfaizah
BalasHapusXI IPA 6
Annisa Adelia
BalasHapusXI IPA 2
Jesy Disyah Putri
BalasHapusXI IPA 2
DANANG SATRIO
BalasHapus11 IPA 2
Ananda salsabila
BalasHapusXI ipa 6
Muhammad Dwi Maryan P
BalasHapusXI IPA 2
Najwa Salma Fathin
BalasHapusXI IPA 4
Vanni Dwi Rianty
BalasHapusXI IPA 4
Endy Tupala
BalasHapusXI IPA 4
Amelia Anggela
BalasHapusXl IPA 4
Shinta Kurniawati
BalasHapusXI IPA 4
Widia Dwi Aprilia
BalasHapusXI IPA 4
Ani Setia
BalasHapusXI IPA 4
Meilia ardana
BalasHapusXI IPA 4
Sabrina Aulia Rahma
BalasHapusXI IPA 4
Deo sepri prayoga
BalasHapusXI IPA 4
Haida komala putri 11 ipa 4
BalasHapusNoura Aster Rianda
BalasHapusXI IPA 4
Agil Thoriq al-Ghufroni
BalasHapusXI IPA 4