Jumat, 08 Januari 2021

APBD dan APBN kelas xi ipa 3 , 1 jam 3,4 dan 7,8

 assalamualaikum anak shaleh dan shaleha...smg kt smua dlm keadaan sehat...kali ini ibu akn memberikan materi tentang APBN ...kalian siamak.pahami serta rangkum...apabila ada yg masih belum jelas boleh tanyakan langsung ke ibu...jangan lupa pagi ini utk shalat dhuha ...tetap semangat ya nak...wass..

Pengertian APBN

Beberapa ada yang berpendapat bahwa pengertian APBN adalah suatu daftar rencana seluruh penerimaan dan juga pengeluaran Negara dalam upaya mencapai suatu tujuannya. Umumnya, rancangan APBN akan dibuat untuk kurun waktu satu tahun.

Di dalam rancangan APBN akan tertulis seluruh daftar sistematis dan terperinci terkait penerimaan serta pengeluaran pemerintah dalam periode satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Rancangan APBN di dalamnya mencakup perubahan dan juga pertanggungjawaban setiap tahun yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tahun APBN akan ditetapkan dengan Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang sudah diusulkan oleh pemerintah pusat, maka pihak pemerintah pusat akan menggunakan anggaran yang masih ada pada tahun lalu.

Baca juga: Komoditas: Pengertian, Jenis, dan Karakteristik Pasar Komoditas

Fungsi APBN

APBN adalah suatu alat yang berguna untuk mengatur pendapatan dan juga pengeluaran negara dalam hal pembiayaan dan juga pelaksanaan berbagai aktivitas pemerintah, mulai dari pembangunan pencapaian ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, stabilitas perekonomian, serta menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh.

Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa peran penting, yaitu peran pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Setiap bentuk penerimaan akan menjadi hak dan pengeluaran akan menjadi kewajiban negara yang harus diinput ke dalam APBN.

Walaupun nantinya ada surplus penerimaan, maka negara bisa menggunakannya untuk membiayai pengeluaran negara pada periode berikutnya. Nah, berdasarkan penjelasan ini, maka APBN memiliki berbagai fungsi, yaitu:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dari APBN berarti anggaran negara yang dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang sedang berjalan. Sehingga, pembelanjaan dan juga pendapatan nantinya bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat Indonesia.

2. Fungsi Perencanaan

Dalam hal ini, fungsi perencanaan berarti APBN bisa dijadikan sebagai acuan bagi negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya pada tahun yang sedang berjalan. Sehingga, jika anggaran belanja sudah disusun secara rapih, maka negara bisa membuat berbagai rencana kegiatannya guna mendukung pembelanjaan tersebut.

Contohnya adalah dalam anggaran tercantum anggaran dalam membuat proyek pembangunan jalan senilai Rp 5 miliar, maka pihak pemerintah bisa segera bertindak untuk melakukan proyek tersebut agar nantinya bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah.

3. Fungsi Pengawasan

APBN juga berfungsi sebagai pengawasan yang berarti bahwa pembuatan rencana anggaran wajib dijadikan seabgai suatu pedomen untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat akan mudah untuk menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang negara.

4. Fungsi Alokasi

Pengertian APBN sebagai fungsi alokasi adalah negara harus mampu mengurangi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian negara. Pada prosesnya, fungsi alokasi ini dijalankan dengan memanfaatkan kualitas sumber daya, efektivitas, dan efisiensi perekonomian, seperti pembangunan tanggul, jembatan jalan, atau perbaikan fasilitas publik tersebut.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi APBN sebagai distribusi berarti negara harus memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam menjalankan berbagai kebijakannya. Dalam hal ini, negara harus memanfaatkan APBN untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk dana pensiun, subsidi, dan premi lainnya.

6. Fungsi Stabilisasi

APBN juga berfungsi untuk memelihara dan menjaga keseimbangan perekonomian dasar negara. Dalam prosesnya, APBN harus berguna untuk menjaga arus uang atau mencegah tingginya tingkat inflasi dan deflasi yang terlampau besar.

Tujuan APBN

Berdasarkan penjelasan diatas, setidaknya terdapat dua tujuan utama dibentuknya APBN. Pertama, APBN dirancang untuk memelihara serta menjaga tingkat stabilitas perekonomian negara dan juga mencegah adanya defisit negara.

Kedua, APBN disusun sebagai suatu pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran negara dalam proses penyelenggaraan aktivitas negara. Kegiatan tersebut juga harus diiringi dengan adanya peningkatan peluang kerja untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI Kls xi. 9 dan 8

 Nama                     : Lida, S. Pd Mapel                      : Ekonomi Kelas                        : xi. 9 n Xi. 8 Jam               ...