Nama : Lida
Kelas : XI
Pasar modal tak ubahnya seperti pasar ternak atau pasar sayur, yang membedakan di pasar modal yang diperdagangkan bukan kambing atau cabe keriting, namun ‘modal’. Dan, tata cara perdagangan saham di pasar modal, melalui bursa efek, sebetulnya secara prinsip tidak berbeda dengan perdagangan di pasar yang kita kenal sehari-hari.
Sebagaimana istilahnya, pasar modal adalah pasar dimana terjadi transaksi “modal”, yaitu instrumen keuangan jangka panjang, seperti saham dan obligasi. Biasanya, yang sering ditransaksikan melalui bursa efek adalah saham. Sementara obligasi lebih lazim diperdagangkan di luar bursa melalui pasar OTC.
Pasar Modal Adalah Sebuah Pasar
Pasar dalam pengertian sehari-hari, seperti pasar sayur, adalah tempat dimana penjual dan pembeli memperdagangkan sayur. Sama dengan halnya dengan pasar modal atau pasar saham, adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau saham, dalam hal pasar saham. Penjual saham adalah pihak yang membutuhkan modal (uang), biasanya perusahaan. Sementara pembeli saham adalah pemodal yang ingin menginvestasikan uangnya.
Sama halnya dengan pasar sayur yang memiliki sarana khusus untuk berdagang, misalnya Pasar Induk Kramat Jati yang dimiliki dan diselanggarakan oleh PD Pasar Jaya, maka perdagangan saham di Indonesia juga memiliki tempat dan sarana khusus untuk melakukan transaksi yaitu di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika perdagangan sayur di Pasar Kramat Jati diatur oleh PD Pasar Jaya, misal syarat menjadi pedagang, syarat menjadi pemasok, jenis dan kulaitas sayur yang boleh diperdagangkan, jam buka pasar, dan lain-lain, maka Bursa Efek Indonesia juga melakukan hal serupa.
Bursa Efek Indonesia
BEI mengatur dan menyelenggarakan transaksi saham. Mengacu pada regulasi pemerintah, BEI mengatur jenis instrumen yang boleh diperdagangkan, Perusahaan seperti apa saja yang boleh mendaftarkan (atau “memasok” saham), dan bagaimana syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum saham tertentu bisa didaftarkan dan diperdagangkan di BEI. BEI juga mengatur siapa saja pedagang yang boleh berdagang di BEI — dikenal sebagai Perantara Pedagang Efek, yang merupakan sebuah perusahaan sekuritas/broker.
Jadi tidak semua orang atau institusi yang bisa bertransaksi langsung di BEI, hanya perusahaan sekuritas yang telah diberikan ijin oleh BEI. Pemodal lain harus melakukannya melalui perusahaan sekuritas, termasuk kita orang-perorangan yang ingin berinvestasi dan melakukan transaksi saham di BEI. Ibaratnya, BEI adalah pasar buat pedagang kulakan (wholsesale) yang terdaftar saja. Pihak lain termasuk pembeli ketengan, harus nitip jual atau beli lewat pedagang kulakan terdaftar tersebut, yang dalam konteks BEI adalah perusahaan sekuritas terdaftar.
BEI juga menerapkan aturan-aturan penyelenggaraan pasar, seperti jam buka, metode perdagangan, satuan perdagangan (lot), dan lain-lain.
Di masa lalu, bursa efek seperti BEI (d/h BEJ), tidak ubahnya seperti pasar Kramat Jati, dimana para pedagang (trader) berseliweran di lantai bursa dan bertransaksi satu sama lain dengan menuliskan penawaran masing-masing di papan yang terpasang di sekeliling dinding bursa. Kemudian, bursa dimodernisasi dengan mengenalkan sistem komputer pada tahun 1995 namun masih terbatas pada lanta bursa.Sejak sepuluh tahun yang lalu, perdagangan saham di BEI telah sepenuhnya dikomputerisasi dan transaksi dapat dilakukan di mana pun selama memiliki akses ke sistem BEI (remote trading). Lantai bursa secar fisik pun sudah tidak ada lagi. Ini ibaratnya, perdagangan sayur tidak lagi dilaksanakan di Pasar Kramat Jati, akan tetapi melalui fasilitas e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.
” perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan “
Perlu diingat, bahwa perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan. Jadi setiap investor membuka “rekening saham” melalui perusahaan sekuritas terdaftar, yang selanjutnya akan membukakan rekening buat kita di KSEI. Persis seperti kita membuka rekening tabungan di Bank.
Jadi, ada BEI sebagai institusi yang mengatur dan meyelenggarakan perdagangan saham, ada perusahaan sekuritas yang menjadi pedagang perantara, dan tentu ada investor/pemodal yang berinvestasi di bursa, melakukan jual dan beli saham. Pihak apa lagi yang terlibat dalam perdagangan saham?
Kustodian Sentral (KSEI)
Kustodian sentral adalah bagian penting dalam proses transaksi saham. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertanggung jawab dalam menyimpan dan mengadministrasikan saham-saham para pemodal. Ibaratnya, KSEI adalah perusahaan yang mengelola gudang sayur dimana semua pembeli dan penjual menyimpang sayurnya di gudang tersebut. Jadi, sebagai pihak yang mengadministrasikan dan menyimpan saham-saham yang diperdagangkan, para Pedagang Perantara Efek (perusahaan sekuritas) memiliki rekening di KSEI. Dapat juga dianalogikan seperti bank-bank yang memiliki rekening di bank sentral (BI).
Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Kemudian adalah lembaga kliring dan penjaminan, di pasar saham indonesia dikenal sebagai KPEI. Apa fungsi lembaga kliring seperti KPEI ini? Bayangkan jika kita melakukan transaksi di pasar Kramat Jati, namun stok sayurnya tidak ada di pasar, semuanya di simpan di gudang. Supaya kita percaya begitu kita melakukan pembayaran, barang dikirim, kita ingin ada pihak ketiga yang bisa memberikan jaminan dan kepastian. Sebaliknya juga dari sisi penjual, supaya ada kepastian bahwa jika sayur dikirimkan, mereka akan menerima pembayaran sperti yang disepakati. KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan bertanggung jawab meng-clear– kan (kliring) transaksi dari berbagai pihak setiap harinya, dan memberikan jaminan bahwa pembeli akan membayar dan penjual akan mengirim barang.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Ada satu lagi lembaga yang sangat penting, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK, melalui divisi pasar modalnya bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi semua aktivitas di pasar modal, termasuk transaksi di BEI. Sebelumnya OJK dikenal sebagai Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), yang kemudian dilebur dengan DJLK, dan terakhir digabung dengan divisi pengawasan perbankan BI, menjadi OJK
Jadi dapat kita simpulkan:
- BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah institusi yang menyelenggarakan transaksi jual saham.
- Perusahaan yang membutuhkan dana, dengan mendaftarkan dan menjual sahamnya di BEI adalah “pemasok” saham
- Investor, pemodal perorangan atau pun institusi, yang berinvestasi di pasar saham melalui BEI adalah “pembeli”
- Perusahaan Sekuritas yang terdaftar dan berijin (Perantara Pedagang Efek) adalah pedagang/broker yang memiliki akses langsung dalam perdagangan saham di BEI
- KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) adalah pihak yang yang mengadministrasikan dan menyimpan saham kita dalam bentuk rekening
- KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indoensia) adalah pihak yang mengkliring dan memberikan jaminan pada pembeli dan penjual dalam setiap transaksi
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi transaksi semua aktivitas dari pelaku-pelaku yang terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar