Nama : Lida
Guru Mapel : Ekonomi
Kelas : X IPA
Komeptensi Dasar : 3.10 Mendeskripsikan Konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
4.10 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
Indikator : 1. Menjelaskan pengertian, landasan, asas, tujuan ,nilai dan prinsip koperasi
assalamualaikum ank shaleh n shaleha...gimana kabarnya hari ini , semoga sll dlm keadaan sehat...utk materi ibu bisa kalian lihat di blog baca dan pahami, absensi sprti biasa di wa group...ttp semangat jgn lupa shalat 5 waktunya dan dhuhanya...wass
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
- Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
- Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
- Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
- Sumber lain yang sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.
- Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Delta Atita
BalasHapusX IPA 4
Sabrina Chantika Putri
BalasHapusX IPA 4
Nurul Ismania
BalasHapusXIPA4
Charina Shelviani
BalasHapusX IPA4
Ambun putri qatrunada
BalasHapusX IPA 4
Dandi Junaedi
BalasHapusX IPA 4
Muhammad Rizki Maulana X IPA 4
BalasHapusAryo Bagaskoro
BalasHapusX IPA 4
Joko Prayogo
BalasHapusX IPA 4
Nazwa Andini
BalasHapusX IPA 4
Hani Gita salsabila
BalasHapusX IPA 4
Najwa Syahirah R.
BalasHapusX IPA 4
Hani Gita salsabila
BalasHapusX IPA 4
Bulan Nabila Maharani
BalasHapusX IPA 4
Tiffany Wahdamevia
BalasHapusX IPA 4
Qinthara Farrasalya
BalasHapusX IPA 4
Noval bagas satria
BalasHapusXipa4
Elisa Anggraini
BalasHapusX ipa 4
Ahmed Desta sandriko musdazasulin X IPA 4
BalasHapusputri aprilia
BalasHapusx ipa 4
Adhitya septian nugroho
BalasHapusXipa4
micha damayanti
BalasHapusx ipa 4