Nama : Lida
Guru Mapel : Ekonomi
Kelas : X IPA
Komeptensi Dasar : 3.10 Mendeskripsikan Konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
4.10 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
Indikator : 1. Menjelaskan sumer permodalan dalam koperasi
assalamualaikum ank shaleh n shaleha...gimana kabarnya hari ini , semoga sll dlm keadaan sehat...utk materi ibu bisa kalian lihat di blog baca dan pahami, absensi sprti biasa di wa group...ttp semangat jgn lupa shalat 5 waktunya dan dhuhanya...wass
SUMBER PERMODALAN
Layaknya membangun rumah, membangun koperasi tidak hanya bermodalkan keinginan dan sumber daya manusia, tapi tentu saja dana. Siapa sangka Kospin Jasa yang sudah sebesar sekarang awalnya hanya bermodalkan Rp 4 juta? Manajemen yang baik membuat mereka tercatat pada awal 2017 memiliki asset senilai lebih dari Rp 7 triliun. Memangnya darimana aja sih sumber permodalan Kospin Jasa atau koperasi pada umumnya?
Nah, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, Squad. Maksudnya gimana tuh? Cus simak penjelasannya.
A. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
4. Hibah
Hibah atau sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah (pemberian dengan sukarela) dan tidak mengikat.
B. Modal pinjaman
1. Anggota
Pinjaman dapat diperoleh dari anggota bahkan calon anggota yang memenuhi syarat.
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Antarkoperasi dan/atau anggotanya bisa saling melakukan pinjaman dengan melakukan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber lain yang sah
Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Bulan Nabila Maharani
BalasHapusX IPA 4
Calista Manda Widyapalastri
BalasHapusX IPA 4
Andini Rahma Kemala
BalasHapusX IPA 4
Sabrina Chantika Putri
BalasHapusX IPA 4
Ahmed Desta sandriko musdazasulin
BalasHapusX IPA 4
Nazwa Andini
BalasHapusX ipa 4
Angken Kesuma Dewi
BalasHapusX IPA 4
Aryo Bagaskoro
BalasHapusX IPA 4
Charina Shelviani
BalasHapusX IPA4
putri aprilia
BalasHapusx ipa 4
Joko Prayogo
BalasHapusX IPA 4
Tri Febrianto
BalasHapusX IPA 4
Nurul Ismania XIPA4
BalasHapusYulia kamila
BalasHapusX ipa 4
Dandi Junaedi
BalasHapusX IPA 4
delta atita
BalasHapusx ipa 4
Nadira isaura
BalasHapusX IPA 4
Hani Gita Salsabila
BalasHapusX IPA 4
Noval bagas satria
BalasHapusXipa4
Qinthara Farrasalya
BalasHapusX IPA 4
Adhitya septian nugroho
BalasHapusXipa4
Muhammad Rizki Maulana X IPA 4
BalasHapusTiffany Wahdamevia
BalasHapusX IPA 4