Nama Guru Mapel : Lida
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat memahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Seperti yang menyebutkan di atas, etika ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya.
Tanpa kode etik, seorang akuntan dapat saja langsung memberhentikan.
Dalam prinsip etika profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar.
Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus mematuhi oleh akuntan.
Terdapat delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus memahami oleh setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.
Fungsi dan Tujuan Prinsip Etika Profesi di Bidang Akuntansi
Seseorang dengan profesi akuntan atau auditor harus memiliki kode etik dan prinsip yang baik. Profesi yang mereka jalani sangat berat tanggung jawabnya.
Hasil pekerjaannya dibutuhkan oleh para pihak pemakai informasi akuntansi dan kepentingan publik lain untuk membuat keputusan dalam bisnis.
Beberapa fungsi etika profesi akuntansi adalah:
- Memberikan laporan dan menyajikan data yang benar tentang perusahaan.
- Membantu penegakkan hukum.
- Mencegah adanya kecurangan akuntansi.
- Mengajarkan tentang tanggung jawab dan kewajiban moral kepada akuntan dan auditor.
- Mengenali masalah akuntansi yang berkaitan dengan etika.
Kode Etik Akuntan Pada Profesi Akuntansi
Berikut adalah poin-poin dari prinsip etika, kode etik profesi akuntansi dan penjelasannya:
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus memenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan profesional sangat tidak menganjurkan mencemarkan nama baik profesi.
Sesuai prinsip etika profesi Akuntansi, Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercayai sebagai salah satu bagian dari etika dalam profesi akuntansi.
Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Akuntan
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang melaksanakan.
Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan berdasar prinsip etika profesi.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar etika profesi akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu bagian dari prinsip etika profesi dalam akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit dan pegawai.
Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Oleh karena itu, seorang akuntan hebat harus selalu bertindak sesuai dengan koridor pelayanan publik untuk menjaga kepercayaan mereka.
Kode Etik Akuntan : Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Maka dari itu, integritas merupakan salah satu prinsip etika profesi akuntansi paling penting yang harus dimiliki oleh akuntan.
Rafly Kharismawan
BalasHapusXII IPA 2
M Dwi Maryan P
BalasHapusXII IPA 2
Novian Wibowo Pramono
BalasHapusXII IPA 2
Wine Aprillia
BalasHapusXII IPA 2
Jesy Disyah Putri
BalasHapusXII IPA 2
Santri Annisa Putri
BalasHapusXII IPA 2
Ine Zulfika Restu
BalasHapusXII IPA 2
Resti Mardiana Putri
BalasHapusXII IPA 2
Feby Zahara Qisty
BalasHapusXII IPA 2
Tresnawan
BalasHapusXII IPA 2
Tia Irma Amanda
BalasHapusXII IPA 2
Annisa Khoiriah
BalasHapusXII IPA 2
Anisa Sefani
BalasHapusXII IPA 6
Mesi agustina
BalasHapus12 ipa2
Vivin Vania
BalasHapusXll IPA 2