Nama Guru Mapel : Lida
Manfaat Pajak
manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 yakni:
1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.
Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok. Pertama, tarif pajak proporsional (sebanding). Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Kedua, tarif pajak tetap (konstan). Tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama. Ketiga, tarif pajak degresif (menurun). Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
Tarif pajak yang terakhir yakni tarif pajak progresif. Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar