Nama Guru Mapel : Lida
Pertama, ada retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut. Jenis retribusi daerah ada tiga bagian Squad, yaitu:
Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pungutan yang dibebankan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan. Bedanya, manfaat dari pajak tidak bisa kita rasakan secara langsung karena hasil pemungutannya dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat seperti perbaikan jalan, beasiswa, subsidi dan sebagainya. Sementara pada retribusi, kita dapat merasakan balas jasanya secara langsung Squad. Contohnya sampah di rumah kita bisa diangkut setiap hari oleh para petugasnya sebagai bentuk balas jasa dari retribusi kebersihan (sampah) yang kita bayar.
Kedua ada cukai. Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus Squad. Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut. Tidak hanya dengan menaikkan nilai cukainya Squad, tapi juga dengan mengetatkan aturan terutama untuk produsen dan konsumen dari barang-barang tersebut.
Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.
Salah satu tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor. Walaupun impor merupakan transaksi penting antarnegara, bukan berarti impor tidak memberi dampak buruk ya Squad. Makanya, impor perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk. Bea keluar juga dikenakan untuk melindungi SDA dalam negeri sekaligus menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.
Terakhir, ada sumbangan. Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan Squad. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar