Nama : Lida
Mapel : Ekonomi LM
Kelas : xi ipa 2
Hari / tanggal : kamis , 16 maret 2023
KD 3.7 : Menganalisis perpajakan dalam pembangunan ekonomi
4.7 : Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dlm pembangunan ekonomi
Materi : Sistem perpajakan di indonesia
Tujuan : siswa hrs memupuk rasa tanggung jwb membangun negara tercinta dengan membayar pajak tepat waktu
1. Sistem pemungutan pajak di indonesia
a. Official Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kewenangan
pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barangf Mewah (PPn-BM).
c. With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21)
2. Alur perpajakan di Indonesia
a. Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara
online.
b. Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang, atas dasar itu membayarnya ke bank yang ditunjuk pemerintah atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ketiga dan SPTnya.
d. Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.
3. Undang- undang tentang perpajakan di Indonesia:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar