Nama : Lida
Guru : Ekonomi LM
Kelas : X IPA 3
Hari / Tanggal : Rabu , 15 mei 23
Materi : KOPERASI
1. Sejarah, pengertian asas, landasan serta tujuan
KD 3.8 : Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia
4.8 : Mengimplementasikan pengelolaan koperasi sekolah
Tujuan Pembelajaran : Diharapkan anak anak dapat mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi Indonesia sehingga dpt menerapkan dlm kehidupan sehari hari dengan kteatif, jujur dan dpt bertanggung jawab
Uraian Materi Sejarah Koperasi
Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh- tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.
Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil
merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.
2. Pembelian barang secara tunai.
3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
4. Bunga atas modal dibatasi
5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
6. Barang dijual dengan harga pasar
7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal
Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint
Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.
Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :
1. Anggota wajib menyimpan uang.
2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.
3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan
koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.
Landasan Koperasi
1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas
pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa
Indonesia.
2. Landasan Struktural
UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan
ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :
a. UU No 25 tahun 1992.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.
Tujuan Koperasi
Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat dan manusia
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3. Mandiri
4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota.
5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal
6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus
dan pengawas.
7. Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :
a. anggaran Dasar
b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian sisa hasil usahaaa
g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar